Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing. Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan
Syarat pengurangan anggota keluarga: Surat pengantar RT/RW setempat. KK yang lama. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia) Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah) Syarat mengurus Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak: Surat pengantar RT/RW setempat. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; Melampirkan fotocopy KTP dan KK lama yang sudah ada NIK; Mengisi data keluarga dan biodata setiap Anggota Keluarga; Anggota keluarga pindah tempat tinggal Persayaratan yang harus dipenuhi : Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga; Asli Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
Melampirkan fotokopi KK lama; Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.
cara membuat surat pernyataan pindah kk